Cuan Dibulir Manis’, Mega Produksi GulaVitPIR Berbahan Rafinasi di KIM 3, LP3 : Rakyat Bisa Apa?

 



Kota Medan (mhp.com) Sumatera Utara

Trailer panjang tertutup terpal plastik, Kamis (7/11/2024) memasuki Gudang Trifaco Properti Jalan Pulau Pemagaran Kawasan Industri Medan (KIM) 3, kendaraan pengangkut dengan bak panjang bagai gerbong sambung kereta api ini, berangkat dari Gudang PT Medan Sugar Industry (MSI) di Jalan Pulau Tanah Masa KIM 2

Trailer ini berhenti di pintu gudang tanpa nama, namun awak media mengenal gudang itu milik manajemen PT Pesona Inti Rasa, produsen Gula Kristal Putih merk GulaVitPIR yang memportifikasi Gula Kristal Rafinasi dengan berbagai vitamin. Ada Izin Edar Badan POM nya Lo!!!

Di Jakarta sana, Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dikurung karena dugaan kasus korupsi Import Gula Mentah (Law Sugar) guna Bahan Gula Kristal Putih. Di Sumut sini, Gula Rafinasi difortifikasi jadi Gula Kristal Putih. Mantapan mana, Jakarta apa Sumut???


Diketahui dari BPOM Mobile, GulaVitPIR Produksi PT Pesona Inti Rasa mengantongi izin edar sebagai Gula Kristal Putih dengan MD 251428013520 dengan kemasan 25 Kg dan 50 Kg, Izin Edar lain tercatat di MD MD 251428003520 juga kemasan 25 Kg dan 50 Kg. Dua izin edar inilah jadi kartu sakti produksi portifikasi secara besar besaran Gula Rafinasi disulap jadi Gula Kristal Putih itu.

Operasional manajemen PT Pesona Inti Rasa dalam memproduksi GulaVitPIR bukannya tanpa pengawasan. BPOM, Disperindag dan Polisi di Sumut pernah memeriksa operasional pabrik portifikasi gula yang akan beredar di Tanah Air ini.

Bulan Juni 2024 lalu, Ditreskrimsus Polda Sumut memeriksa tata kelola perusahaan itu dalam memfortifikasi Gula Rafinasi menjadi GKP merk GulaVitPIR itu. Tapi hingga berita ini tayang, awak media tak mendapatkan informasi tindak lanjut pemeriksaan itu.

“Saat ini, pandangan kami hanya bisa tertuju ada hilir mudiknya trailer pengangkut Gula Rafinasi dari PT Medan Sugar Industry KIM II ke PT Pesona Inti Rasa di Komplek Trifaco Property KIM III yang dengan cepat dan tangkas akan dioleh oleh pekerja disana dengan hasil Gula Kristal Putih kemasan 50 Kg,” kata sumber wartawan, Kamis (7/11/2024) di sekitar KIM III.

Menanggapi hal ini, Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) meminta BBPOM Medan dan Disperindag ESDM Sumut menegaskan ke masyarakat atas regulasi mengatur penggunaan Gula Rafinasi dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Distribusi Gula Kristal Rafinasi. Kalau memang Gula Rafinasi bisa digunakan bahan Gula Kristal Putih, diharapkan penjelasan detailnya.

Dipaparkannya, mennghadapi fenomena ini, masyarakat bisa apa? Tentunya tak bisa berbuat apa-apa dihadapkan dengan pilihan sulit, antara kebutuhan gula dengan dampak-dampak langsung jika tak mengkonsumsi gula berstandar baik.

“Sesuai pengetahuan kami, dalam Permendag No. 16/M-DAG/PER/3/2017 disebutkan bahwa GKR hanya boleh digunakan oleh industri makanan dan minuman dan dilarang diperjualbelikan secara langsung kepada konsumen. Pendistribusian GKR harus melalui distributor terdaftar dan tidak boleh dijual di pasar bebas,” papar Pengurus LP3 Hermanto Tarigan, Jumat (8/11/2024) ditemui di Medan.


Dia juga memaparkan, dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 10/M-IND/PER/2/2017 tentang Pengendalian Importasi Gula, juga menegaskan bahwa impor GKR hanya diperbolehkan untuk kepentingan industri, bukan untuk dijadikan gula konsumsi ritel.

“Makna Permenperin No. 10/2017 itu bisa kami maknai Gula Kristal Putih untuk konsumsi rumah tangga harus diproduksi dari tebu lokal. Di Sumut cukup banyak Pabrik Gula kok. Mengapa ada pola pola Portifikasi Rafinasi menjadi gula konsumsi,” tanya Aktivis dikenal vokal ini.

Dari berbagai artikel yang disimaknya, Hermanto mengaku, Fortifikasi gula rafinasi menjadi gula kristal putih (GKP) merupakan proses di mana zat-zat gizi tambahan (seperti vitamin dan mineral) ditambahkan ke gula kristal rafinasi agar sesuai dengan standar kesehatan pangan.

“Dalam artikel kesehatan disebutkan, meskipun secara teknis Rafinasi difortifikasi jadi gula konsumsi memungkin, namun tetap tidak diizinkan oleh regulasi di Indonesia. Gula Kristal Rafinasi (GKR) secara hukum diperuntukkan hanya untuk kebutuhan industri dan tidak boleh diedarkan untuk konsumsi rumah tangga dalam bentuk GKP. Ini penjelasan dalam artikel. Kalau faktanya, hanya wasit di BBPOM lah yang tahu,” pungkas Hermanto.

BUNGKAM

Berharap keterangan dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut atas tindak lanjut pemeriksaan PT Pesona Inti Rasa dalam produksi GulaVitPIR, tak satupun petinggi disana berkomentar. Direktur Reserse Krimsus Kombes Andry Setiawan tak merespon konfirmasi yang dilayangkan, Sabtu (08/11/2024) via pesan Whats App nya.

Berikut konfirmasi wartawan kepada Perwira Polri berpangkat 3 melati ini :

Medan, 8 Nov 2024

Kepada YTH

Bapak Dirreskrimsus

Salam Presisi

Mhn izin mendapatkan informasi,

Ditreskrimsus Polda Sumut pada Juli 2024 lalu memeriksa atas produksi Gula Kristal Putih (GKP) merk GulaVitPIR produsen PT Pesona Inti Rasa (PIR) berbahan baku Gula Kristal Rafinasi (GKR) dari PT Medan Sugar Industry (MSI). Lokasi usaha PT PIR di Kawasan Industri Medan (KIM). Namun hingga saat ini tak dapat keterangan atas tindak lanjut proses tersebut. Lalu hingga saat ini sesuai informasi kami himpun, PT PIR masih memproduksi GKP berbahan baku GKR asal dari PT MSI. Mhn informasi nya Pak. Terima kasih dan salam hormat.

Namun hingga berita ini tayang, tak sehuruf pun konfirmasi wartawan di balas Kombes Andry Setiawan. Nyatanya hingga Jumat 08 November 2024 lalu, pasokan ratusan ton Gula Rafinasi masuk ke PT Pesona Inti Rasa yang akan segera beredar luas ke tengah masyarakat.

Manajemen PT Pesona Inti Rasa juga bungkam saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/11/2024). Edwin Wilson yang disebut sebut manager Pabrik GulaVitPIR ini tak menjawab konfirmasi berikut kiriman foto trailer mengangkut Gula Rafinasi ke perusahaan dipimpinnya.

“Selamat siang Pak Edwin. Sy R***** Kaperwil Sumut media *********.com izin konfirmasi atas produksi PT Pesona Inti Rasa atas Gulavit Kristal Putih (GKP) merk Gulavit PIR dari Gula Kristal Rafinasi asal PT Medan Sugar Industry (MSI). Berapa ratus ton produksi GKP Gulavit PIR Perhari Pak. Bro ratus ton bahan baku Gula Kristal Rafinasi dari PT MSI yang digunakan?,” isi konfirmasi media ini. Namun tak mendapatkan jawaban.


Tak diperoleh juga keterangan dari Kepala BPOM Medan Martin Suhendri. Whats App Pejabat pengawas obat dan makanan ini yang dikirimi pesan konfirmasi, Sabtu (9/11/2024) terlihat hanya centang satu.

TENTANG GULA KRISTAL RAFINASI

Mengulik berbagai artikel hukum dan kesehatan, dapat secara jelas terbaca dan dimaknai diantaranya :

a. Regulasi Khusus untuk Penggunaan GKR, Menurut regulasi di Indonesia, gula rafinasi hanya diperuntukkan untuk industri makanan dan minuman dan tidak boleh diperjualbelikan langsung kepada konsumen. Hal ini diatur oleh Permendag No. 16/M-DAG/PER/3/2017 yang melarang distribusi GKR di pasar umum atau sebagai bahan konsumsi langsung. Fortifikasi tidak mengubah fakta bahwa GKR tidak memenuhi standar konsumsi langsung.

b. Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk GKP, Gula Kristal Putih (GKP) yang beredar di pasar konsumsi harus memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan dalam SNI 3140.3:2010. Fortifikasi gula rafinasi tidak serta merta membuat gula tersebut memenuhi standar ini, terutama karena proses rafinasi dan pengemasan gula rafinasi tidak diatur dengan standar kebersihan yang sama ketatnya dengan GKP untuk konsumsi langsung.

c. Risiko Kesehatan, Fortifikasi gula rafinasi mungkin dapat menambah kandungan nutrisi, namun tetap ada risiko terkait kualitas dan keamanan gula tersebut jika dikonsumsi secara langsung. Gula rafinasi yang tidak memenuhi standar GKP mungkin masih mengandung residu kimia atau kontaminan dari proses industri.

d. Fortifikasi Gula Kristal Putih (GKP), Pemerintah dapat mendorong fortifikasi langsung pada gula kristal putih yang diproduksi dari tebu lokal dan dipasarkan untuk konsumsi rumah tangga. Fortifikasi GKP dengan vitamin A, misalnya, telah dilakukan di beberapa negara untuk membantu mengatasi masalah gizi tertentu.

f. Program Pemerintah, di beberapa negara, program fortifikasi makanan termasuk gula dilakukan untuk membantu mengatasi masalah kekurangan gizi. Di Indonesia sendiri, penambahan zat gizi lebih sering dilakukan pada produk makanan pokok seperti tepung dan minyak goreng, yang memiliki skala distribusi luas untuk mencapai masyarakat.

Jika fortifikasi dilakukan pada produk yang tepat (seperti GKP), manfaatnya bisa signifikan diantaranya, meningkatkan gizi masyarakat dengan penambahan vitamin A atau zat besi dapat membantu mengatasi masalah kesehatan akibat kekurangan gizi di wilayah yang rentan dan menjangkau populasi luas, yakni : Gula adalah produk yang dikonsumsi secara luas, sehingga fortifikasi pada gula konsumsi bisa menjadi strategi yang efektif untuk meningkatkan asupan mikronutrien di masyarakat.

Konsumsi langsung Gula Kristal Rafinasi/GKR yang sebenarnya dirancang untuk kebutuhan industri dapat menimbulkan beberapa dampak negatif terhadap kesehatan. Gula rafinasi memiliki karakteristik dan komposisi yang berbeda dari gula yang diproduksi untuk konsumsi langsung (Gula Kristal Putih/GKP), dan penggunaannya tidak dianjurkan sebagai bahan konsumsi langsung oleh masyarakat.

Berikut beberapa dampak potensial dari konsumsi langsung gula rafinasi:

1. Kontaminasi Kimia

Gula rafinasi diproses menggunakan bahan kimia seperti sulfur dioksida, karbon aktif, dan resin penukar ion untuk memurnikan gula mentah. Meskipun bahan-bahan ini aman untuk penggunaan industri, residu kimia tersebut tidak selalu sepenuhnya dihilangkan.

Konsumsi langsung bisa berpotensi menyebabkan: 1. Iritasi saluran pencernaan: Zat kimia yang tersisa dalam gula rafinasi dapat mengganggu fungsi normal sistem pencernaan dan Reaksi alergi: Beberapa orang mungkin lebih sensitif terhadap sisa bahan kimia yang digunakan dalam proses rafinasi.

2. Ketidakseimbangan Nutrisi

Gula rafinasi hanya mengandung sukrosa murni tanpa vitamin, mineral, atau serat. Mengonsumsinya secara berlebihan dapat menyebabkan ketidakseimbangan nutrisi: 1. Kekurangan nutrisi: Karena gula rafinasi tidak menyediakan nutrisi penting, konsumsi berlebihan bisa menggantikan makanan bergizi lainnya, berujung pada defisiensi vitamin dan mineral dan 2. Resistensi insulin: Konsumsi gula berlebih, termasuk gula rafinasi, bisa menyebabkan lonjakan kadar gula darah dan meningkatkan risiko resistensi insulin, yang merupakan faktor risiko utama diabetes tipe 2.

3. Risiko Metabolik

Gula rafinasi memiliki indeks glikemik yang tinggi, yang berarti cepat diserap oleh tubuh dan memicu lonjakan gula darah. Ini dapat berdampak pada kesehatan jangka panjang, 1. Peningkatan berat badan: Konsumsi gula rafinasi dalam jumlah besar berhubungan dengan obesitas, karena tingginya kadar kalori tanpa nutrisi lain dan 2. Sindrom metabolik: Penggunaan gula rafinasi berlebihan dapat meningkatkan risiko sindrom metabolik, yang meliputi hipertensi, kolesterol tinggi, dan peningkatan risiko penyakit jantung

PEWARTA:TIM MEDIA CENTER LSM PAKAR SUMUT

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال