Kota Medan (mhp.com) Sumatera Utara
Gegap gempita promosi Komplek Citraland membahana di berbagai lini media sosial. Kesan wah, mewah, eklusif dan modern terpapar dalam promosi Marketing perumahan di bawah bendera PT Ciputra ini.
Sejak awal tahun lalu, promosi besar-besaran menghiasi laman Instagram, Tiktok dan berbagai media sosial. Komplek Citraland Sampali dan Citraland Tanjung Morawa tampil dengan aneka sajian menarik.
Siapa sangka, perumahan elit dan mewah dengan harga fantastis perunitnya ini berdiri diatas lahan peralihan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Sub Holding Supporting Co PTPN I Region I (dulu PTPN II) yang beralih menjadi Hak Guna Bangunan anak perusahaan plat merah ini yakni PT Nusa Dua Propertindo.
Direktur PT Nusa Dua Propertindo Iman Surbekti membenarkan Komplek Mewah Citraland di Helvetia, Sampali dan Tanjung Morawa di bangun diatas lahan peralihan HGU Sub Holding Supporting Co PTPN I Region I. Dia tak merinci apa status lahan itu saat ini. Namun informasi didapat, lahan itu kini menjadi HGB atasnama PT Nusa Dua Propertindo.
“Ooh semua sdh diatur dalam perjanjian kerjasamanya ptpn2 dgn citraland...nama2 wilayah Helvetia, tanjung morawa dan sampali merupakan representasi dari ptpn2 dulu,” kata Top Majemen PT Nusa Dua Propertindo ini, Selasa (29/10/2024) via pesan Whats App nya.
Sayangnya, Iman Surbekti terkesan ogah menjelaskan detail kerjasama dan mekanisme kesepakatan dan berapa perolehan keuntungan negara melalui perusahaan yang dipimpinnnya itu.
Dia memilih melempar tanggunjawab memberikan keterangan ke media kepada manajemen Sub Holding Supporting Co PTPN I Region I. “Maaf klu mau tau lebih jauh, silakan ke ptpn2 yg sekarang jadi regional 1,” pungkasnya.
Iman Surbekti yang dicecar berbagai pertanyaan kembali, tak menjawab. Di laman Whats App nya terlihat hanya dua centang biru tandanya Petinggi PT Nusa Dua Propertindo ini membawa pesan media.
Manajemen PT Citraland yang dihubungi media ini,Selasa (29/10/2024) cepat meresepon. Hanya hitungan detik, admin PT Citraland dengan nomor Whats App +62 888-0855-XXXX menjawab.
“Terima kasih Bapak/Ibu Irfandi, Marketing Executive kami akan segera menghubungi Anda untuk memberikan informasi lebih lanjut mengenai pertanyaan Anda. Jika ada hal lain yang ingin ditanyakan, jangan ragu untuk menghubungi kami,” jawab Citraland melalui pesan Whats App bisnisnya..
Berselang beberapa menit saja, seorang mengaku berinisial PS di Nomor Whats App +62 822-9454-XXXX mengirimkan pesan ke laman WA media iini.
Marketing PT Citraland Tanjung Morawa ini membenarkan perumahan yang dijualnya itu bekerjasama dengan PT Nusa Dua Propertindo. “Iyaa benar pak, kita bekerjasama dengan PT Nusa Dua Propertindo, dan sudah KSO juga pak dan diketahui oleh kementrian BUMN dan BPN pak,” jawabnya di pesan WA.
Ditanya status tanah Perumahan Citraland Tanjung Morawa, PS mengatakan berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan akan dilanjutkan dengan dipecah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)
“Saat ini pastinya masih HGB pak dan nantinya akan pecah ke SHM setelah serah terima dan setelah AJB BN pak,” jelasnya.
Dia selanjutnya mengirimkan brosur dan daftar harga Komplek Citraland Tanjung Morawa dengan harga amat fantastis antara Rp. 671 Juta hingga Rp. 1,19 Miliar. Dia juga mengaku, fokus di pemasaran Citraland Tanjung Morawa. Namun menyangkut harga di Komplek Citraland Sampali, PS menaksir harganya sekitar 2 miliaran rupiah karena bangunan berlantai 2.
Marketing dalam tampilan profile WA nya berwajah anggun ini juga mengatakan, Komplek Citraland Helvetia telah terjual semua alias sold out.
“Untuk helvetia sudah sold pak, yg tersedia saat ini hanya Citraland Tanjung Morawa dan Citraland Sampali pak. Untuk harga sampali juga saya tidak ada pak, karena kita fokus jual citraland tanjung morawa pak,” balasnya.
Ditanya harga perunit di Komplek Citraland Sampali, dia memperkirakan beda jauh dengan yang di Tanjung Morawa. “Lumayan pak beda jauh. Karena di sampali rumah paling kecil 2 lantai pak. Tidak ada yg 1 lantai. Estimasi start di 2M-an pak,” pungkasnya
Komplek Citraland Kota Deli Megapolitan Sampali dibangun PT Ciputra di Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang. Diperkirakan ratusan gedung mewah berdiri di atas lahan peralihan HGU PTPN II ini.
Komplek Citraland Kota Deli Megapolitan Tanjung Moarwa dibangun PT Ciputra di Jalan Sultan Serdang Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, ribuan rumah dengan harga Rp. 671 juta hingga Rp. 1,19 miliar ini akan berdiri di bekas kebun itu.
Sedangkan, Komplek Citraland Helvetia yang dikhabarkan ratusan unitnya telah habis terjual di bangun di Jalan Kapten Sumarsono Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang.
PT NDP ANAK USAHA PTPN I REGION I
Head Region I PTPN I melalui Kasubbag Humas Rahmat Kurniawan dihubungi wartawan, Selasa (29/10/2024) mengatakan, PT Nusa Dua Propertindo (NDP) secara legalitas dibentuk PTPN II (sekarang PTPN I Region I).
Secara umum, Rahmat Kurniawan memaparkan, terjalin kerjasama antara PTPN I Region I melalui PT NDP dengan PT Ciputra dalam pengelolaan lahan peralihan HGU itu. “Secara umum sama seperti Citraland Helvetia,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, dalam paparannya tentang Citraland Helvetia, Rahmat Kurniawan mengatakan 7 hektar lahan HGU PTPN II di Desa Helvetia eks Gudang Asap telah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1095 Tahun 2022.
Komplek Citraland Helvetia juga telah mengantongi 14 Persetujuan Bangunan Gedung dari Dinas Perizinan Kabupaten Deliserdang. “Izin Bang,,, untuk PBG nya sudah keluar dengan 14 PBG Bang. Dengan HGB nomor 1905 tahun 2022 Bang,” jawabnya via Whats App, Selasa (14/3/2023).
Ditanya, nilai pemasukan modal dengan lahan ke anak perusahaan PTPN II Persero yakni PT Nusa Dua Propertindo atas puluhan hektar lahan di Desa Helvetia dan Desa Samapali, Rahmat Kurniawan tak menjawab.
Dia hanya menjelaskan, Joint Operasional (JO) pembangunan perumahan di Desa Sampali tahap pertama seluas 35 hektar dikerjasamakan dengan PT Ciputra.
“Untuk yg dijalan Meterologi kita juga kerjasama dengan Ciputra Bang. Ya Bang. Itu anak perusahaan PTPN 2 Bang. Untuk Sampali tahap Pertama ± 35 hektar Bang,” jawabnya tanpa menjelaskan tanggal JO antara PT Nusa Dua Propertindo dengan PT Ciputra.
Manager Aset PTPN I Region I Ganda Wiatmaja juga belum berkomentar atas pembangunan Komplek Citraland di Sampali dan Tanjung Morawa ini. Dihubungi ke ponselnya, Selasa (29/10/2024) pejabat PTPN I ini mengaku sedang mengikuti Diklat di Jakarta.
Namun pada tahun 2023 lalu, Ganda Wiatmaja pernah menjelaskan, kerjasama pengelolahan ratusan hektar lahan Hak Guna Usaha antara PTPN II Persero melalui anak perusahaannya PT Nusa Dua Propertindo yang di Kerjasamakan (KSO) dengan PT Ciputra hanya memperoleh 25 persen dari Dividen (Keuntungan bersih) untuk perusahaan plat merah di Sumut ini.
Selain itu, PTPN II Persero memperoleh 14 persen dari harga tanah untuk melakukan pembersihan serta sedikit persentase dalam proses penyerahan tanah ke PT Ciputra, dalam proses KSO lahan 6,88 hektar di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli menjadi Komplek Mewah Citraland Helvetia dan 35 hektar lahan di Jalan Meteorologi Desa Sampali Kecamamatan Percut Sei Tuan yang keduanya berada di Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.
Ganda Wiatmaja kepada wartawan, Jumat (24/3/2023) membenarkan, lahan HGU Nomor 111dipecahkan sebagian dan dijadikan pemasukan modal dalam bentuk objek tanah (Inbreng) ke PT Nusa Dua Propertindo (NDP) yang jumlah sahamnya 100 % milik PTPN II Persero.
Dia menjelaskan, lahan seluas 6,88 hektar yang telah menjadi HGB milik PT NDP itu selanjutnya dikerjasamakan dengan PT Ciputra dijadikan ratusan rumah Komplek Citraland Helvetia.
“Lahan itu di inbrengkan ke PT Nusa Dua Propertindo yang sahamnya 100 persen adalah milik PTPN II Persero. Tanah itu tak pernah dialihkan ke PT Ciputra. Dalam dibangun properti disitulah kerjasamanya. PT Ciputra menyediakan biaya pembersihan dan tali asih lahan itu,” kata Ganda Wiatmaja.
Dijelaskannya, PT NDP menyediakan lahan apa adanya yang dihitung oleh KJPP yang selanjutnya penerima kerjasama PT Ciputra menyediakan biaya pembersihan lahan, pembayaran tali asih, membiayai pembangunan dan memasarkan perumahan.
“Kita hanya menyediakan lahan dengan kondisi apa adanya. Kalau dari SHU nya kita dapat 25 persen dari deviden, selain itu kita juga dapat biaya yang namanya BPRWH biaya pembersihan lahan 13 persen terus biaya BPRWH penyerahan lahan, itu tergantung lokasinya ada yang dapat 15 sampai 16 persen masing masing dari harga tanah. Kita ada 3 komponen biaya, biaya pembersihan lahan, biaya penyerahan lahan dan bagi hasil,” paparnya.
Ganda Wiatmaja juga menjelaskan, sebagaian HGU di Jalan Meteorologi Desa Sampali seuas 35 hektar telah dikerjasamakan PTPN II Persero melalui PT NDP kepada PT Ciputra juga. Saat ini lahan di Desa Sampali tersebut telah dipagar.
“Belum dilakukan pembangunan (lahan Desa Sampali,red), masih pagar. Nimbun aja belum kok. Kalau lahan yang 35 hektar ya. Masih ada rumah yang belum diselesaikan kok. Pagar itu dilaksanakan PT NDP. Kerjasamanya sudah lama. Perjanjian itu ditandatangani dulu. Dibuatlah kesepakatan, barulah bekerja. Kontrak itukan satu, namun pekerjaan bertahap,” katanya.
TINJAU ULANG
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Dr Hinca IP Panjaitan XIII SH MH ACCS mengeluarkan statemen keras atas kerjasama pengelolaan 8 ribu hektar lahan HGU milik PTPN II Persero di Sumut. Dia meminta kerjasama pengelolaan itu dihentikan.
Legislator asal daerah pemilihan Sumatera Utara III ini meminta, pemerintah memeriksa kembali kelengkapan surat dan syarat-syarat kerjasama PTPN II Persero melalui anak perusahaannya PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan PT Ciputra’
“Saya minta rencana ini dihentikan. Periksa lagi semua surat surat dan persyaratan lainnya. Selama ini terjadi pembiaran atas lahan lahan yang sangat luas sehingga tak bermanfaat,” tegas Legislator vokal dari Fraksi Demokrat DPR RI ini pada wartawan, Sabtu (25/03/2023) via pesan Whats App nya.
Politisi dikenal ramah kelahiran 25 September 1964 yang sempat menjadi Sekjen DPP Partai Demokrat pada 2015-2020 lalu ini menilai, memberikan lahan seluas 8000 hektar itu tak baik, selain cenderung monopoli juga sesuatu yang ambisius karena tak mungkin satu perusahaan bisa membangun 8.000 hektar itu.
“Memberikan lahan seluas 8.000 hektar itu tak baik, selain cenderung monopoli juga sesuatu yg ambisius karena tak mungkin satu perusahaan bisa membangun 8000 hektar itu. Sebaiknya diberi kesemptan kebanyak perusahaan agar fair dan adil serta bisa mewujukan pembangunannya secara maksimal,” jelas pria yang pada Kongres Luar Biasa PSSI tanggal 3 Agustus 2016 di Surabaya didapuk menjadi Plt Ketua Umum PSSI menggantikan La Nyalla Matalli ini.
Sebelumnya, Hinca IP Panjaitan juga meminta, KPK RI turun tangan menelusuri penggunaan HGU khususnya perkebunan yang ditudingnya alih guna tanah eks HGU PTPN II Persero itu sangat becek dan ruwet tak kunjung selesai.
Statemen Hinca Panjaitan kala itu disambut Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Brigjen Didik Agung Widjanarko. Saat dimintai tanggapan atas pembangunan komplek perumahan komersil diatas tanah milik Negara akan menyampaikan ke Satgas KPK Wilayah Sumut untuk segera ditelusuri.
"Siap, terima kasih saya sampaikan ke satgas", ucap Didik melalui pesan whatsappnya, Kamis (16/03/2023).
TIM MEDIA CENTER LSM PAKAR SUMUT