Kota Medan (mhp.com) Sumatera Utara
Peredaran Rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai asli sudah semakin menjamurnya (MARAK) di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara
Peredaran rokok illegal ini sudah semakin menjamur (MARAK) yang sudah ditemui diberbagai tempat toko kelontong dan grosir yang berada di wilayah Kota Medan Provinsi Sumatera Utara ini
Sungguh sangat anehnya lagi,meski sudah sering kali diberitakan,sepertinya tidak ada tindakan yang signifikasi baik dari pihak Bea Cukai maupun dari pihak aparat penegak hukum lainnya untuk segera menangkap para penjual,grosir dan pengusaha rokok illegal tersebut.
Telah terbukti,rokok yang bermerek TITAN BLUE CLICK DIDUGA dijual dipasaran yang tidak sesuai dengan harga yang tertulis di pita Bea Cukai dengan harga jual para kelontong dan grosir,harga pita cukai tertulis Rp.8700/12 batang padahal rokok yang dijual Rp.18.000/20 batang.
DIDUGA rokok yang pita Bea Cukai nya palsu sudah semakin maraknya beredar dijual di kelontong,grosir dan cukup mudah didapat oleh para penikmat rokok illegal
Dari hasil investigasi awak media ini Mediapolisi.info dan Tim Media Center LSM PAKAR SUMUT pada Jumat 13 Desember 2024 telah menemukan rokok yang tidak sesuai dengan pita Bea Cukai dengan sangat mudah ditemukan di warung kelontong,dilain tempat awak media ini pun menemukan berbagai macam rokok yang tidak memiliki Bea Cukai.
Tidak hanya dijual dipinggiran atau didesa-desa bahkan di toko-toko di ibu kota provinsi Sumatera Utara pun sangat mudah ditemukan rokok yang tidak jelas Bea Cukainya dan tidak ada Bea Cukai nya diwarung kelontong.
Kenapa peredaran rokok-rokok illegal ini tidak dibasmi oleh pihak Bea Cukai Maupun APH di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, ada apa dengan pihak Bea Cukai Sumut dan APH nya?????
Dari hasil investigasi tim awak media ini Mediapolisi.info beserta Tim Media Center LSM PAKAR Sumut,telah ditemukan penjual atau grosir rokok yang Pita Cukai Palsu yang beralamat Jalan HM.SAID/Jalan Durian Kecamatan Medan Timur Provinsi Sumatera Utara.
Dari hasil penelusuran investigasi wartawan ini beserta Tim Media Center LSM PAKAR Sumut kesalah satu toko terlihat sebuah rokok filter yang bermerek TITAN yang berisikan isi satu bungkus 20 batang yang menggunakan Pita Cukai Palsu.
Salah satu penjual rokok tanpa dilengkapi dengan Pita Cukai asli mengatakan,untuk rokok illegal tersebut,mereka mengambil rokok dari sales-sales rokok yang sudah berlangganan kepada mereka.
Kalau rokok ini tidak banyak,paling 2 bal karena kita sebagai pengecer kecil,untuk rokok seperti ini banyak peminat dikarenakan harga nya sangat murah,katanya
Diakui dari pengecer rokok illegal ini inisial GONDRONG bahwa untuk rokok-rokok yang disuplai para sales tersebut ternyata sudah saling berkoordinasi dengan oknum Bea Cukai dan APH,Ujarnya
Sampai saat ini aman-aman saja.soalnya kami mendapatkan jaminan dari para sales rokok,bahwasanya rokok-rokok yang mereka jual itu sudah berkoordinasi dengan oknum Bea Cukai dan APH,Ujarnya
PEWARTA:ROBIN.SILALAHI/TIM MEDIA CENTER LSM PAKAR SUMUT