Kota Medan (mhp.com) Sumatera Utara
Wakil Ketua DPRD Toba yang juga merupakan Ketua PDIP Kabupaten Toba, Mangatas Silaen (MS), ditangkap, karena diduga melakukan Penggelapan Pajak PPN dan PPh Badan, senilai Rp. 3,2 M, Kamis (28/11/2024).
Seperti yang dilansir dari beberapa media online, MS diduga melaporkan pajak tahunan dengan laporannya yang tidak benar atau tidak sesuai pada tahun 2017-2018 silam.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting kepada Wartawan, Selasa (3/12/2024) mengatakan, kasus tersebut awalnya ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II wilayah Pematang Siantar. Namun Setelah tahap 2, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir.
“Dapat kita sampaikan, bahwasanya terkait penanganan perkara tersebut berasal dari PPNS Perpajakan Sumut 2 Pematang Siantar dan untuk tahap II telah dilimpahkan ke Kejari Toba Samosir”, kata Adre Wanda Ginting.
Andre Wansa Ginting juga menyampaikan, MS diduga melakukan tindak pidana perpajakan, karena dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan untuk jenis pajak PPN. Selain itu, MS juga diduga sengaja menyampaikan surat pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap alias bohong.
“MS diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan untuk jenis pajak PPN dan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk jenis pajak PPh Badan”, ucap Adre.
Hal tersebut, jelas Adre, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) Huruf c dan d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 KUHP.
Akibat perbuatan MS, diduga terjadi penggelapan pajak sebesar Rp. 3,2 M, yang dilakukan MS pada tahun 2017-2018.
“Nominal Rp 3,2 miliar”, ujar Adre.
MS saat ini ditahan di Rutan Kelas II B Balige. Mangatas ditahan sejak 28 November hingga 17 Desember nanti.
“Saudara MS dilakukan tersingkir di Rutan Klas II B Balige selama 20 hari terhitung mulai tanggal 28 November 2024 sampai dengan tanggal 17 Desember 2024”, ujarnya lagi.
Diketahui, MS adalah Wakil Ketua DPRD Toba periode 2019-2024, dan pada Pileg 2024, kembali terpilih menjadi Anggota DPRD Toba.
PEWARTA:ROBIN.SILALAHI/TIM MEDIA CENTER LSM PAKAR SUMUT