Kota Medan (mhp.com) Sumatera Utara
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melakukan penggeledahan di gudang tangki Les Biru Putih yang terletak di kawasan Kal, Yos Sudarso, Medan Belawan, milik PT Koko Samudra, pada Selasa pagi (6/11/2024).
Kasi Penkum Kejati sumut membenarkan peristiwa tersebut, ” Tim dari Kejati Sumut melakukan kegiatan penggeledahan di SPBU Mandala, perusahaan penyalur BBM di Jalan Yos Sudarso, dan gudang penyimpanan BBM di kawasan Medan Marelan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W. Ginting didampingi Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, Rabu (7/11/2024).
Penggeledahan dilakukan karena adanya dugaan penyelewengan solar bersubsidi di seputaran Pelabuhan Belawan yang melibatkan perusahaan-perusahaan penyalur BBM non subsidi.
“Perkembangan selanjutnya terkait dengan dugaan penyelewengan dan kegiatan penggeledahan ini akan kita sampaikan,” tutur Adre.
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana penyalagunaan BBM bersubsidi, Ini rangkaian dalam pengembangan penyelidikan.
Selain memeriksa gudang, petugas juga mengamankan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan operasional perusahaan tersebut.
Dalam penggeledahan ini, penyidik menemukan beberapa barang bukti yang akan diperiksa lebih lanjut, “Melalui kasi Penkum dalam keterangannya, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang lebih luas terkait dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh perusahan tersebut. “Kami akan terus mengumpulkan bukti-bukti terkait untuk memastikan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Koko Samudra dalam mengelola BBM solar tersebut,” ujar Kasi Penkum.
Sementara itu, pihak PT Koko Samudra belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan ini. Pihak perusahaan diminta untuk kooperatif dalam proses penyelidikan dan memastikan bahwa semua kegiatan operasionalnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan tanpa izin merupakan isu yang serius, dan Kejati Sumut berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga apa yang menjadi hak – hak masyarakat terkait BBM bersubsudi dan negara tidak dirugikan lagi.
PEWARTA:ROBIN.SILALAHI