Kota sorong (mhp.com) Papua Barat Daya
Menjelang perayaan Natal,dan Tahun Baru tentunya impian bagi setiap warga Kota Sorong, hidup damai dan jauh dari keributan, tapi sayang meningkatnya kejahatan karena maraknya penjual minuman beralkohol di Kota Sorong, makin merajalela dan seolah-olah mereka kebal hukum,tidak mengandahkan peraturan Jumat (20/12/2024)
,Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong, sudah mengeluarkan surat edaran pelarangan penjualan minuman keras (miras) di suasana natal namun surat edaran ini tidak si harapkan dan dipatuhi oleh para penjual miras dikota Sorong,
Sekitar jam 20. 00 WIT. Kami beberapa awak media mencoba turun ke lapangan untuk melihat terkait dengan aduan masyarakat tentang maraknya peredaran minuman yang beralkhol dengan golongan A, kamipun mendapatkan banyak pembeli miras di beberapa titik tempat penjualan, malanu depan lokalisasi dan rawa indah dan tembok berlin
Awak media coba meminta konfirmasi kepada penjual terkait ijin namun yang disampaikan, bahwa kami tidak tau itu kami hanya karyawan dan kami juga diminta untuk kordinasi dengan salah satu kordinator lapangan yang disebut ir, kita di arahkan kordinasi dengan nama tersebut, apakah nama ini kebal hukum, padahal Surat edaran tersebut dikeluarkan menjelang perayaan Hari Natal 25 Desember 2024 dan tahun baru 1 Januari 2025.
“Surat edaran pelarangan penjualan minuman keras dikeluarkan, untuk menjaga kedamaian dan sukacita perayaan Hari Natal dan Tahun Baru,” tegas Sekda Kota Sorong Yakob Kareth dalam pertemuan bersama sejumlah awak media, yang berlangsung di Ruang Anggrek Kantor Walikota Sorong, Selasa (17/12/2024).
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sorong Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, yang disingkrokan di lapangan tempat penjualan di beberapa titik ini tidak layak menurut regulasi
“Surat edaran pelarangan penjualan minuman keras dikeluarkan, untuk menjaga kedamaian dan sukacita perayaan Hari Natal dan Tahun Baru,” tegas Sekda Kota.
Kita berharap hal ini menjadi atensi Kapolda Papua Barat Daya dan Kapolresta Sorong untuk menindak tegas pelaku penjualan miras yang tidak patut akan hukum dan tak berizin di Kota Sorong,”harapnya. (Dl)
By Red hp.in.