Kota Medan: (MHP.COM) Sumatera Utara
Anggaran biaya operasional untuk Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi diduga dipermainkan oleh sekelompok oknum.
Di mana, anggaran ini diduga sengaja digelontorkan untuk kepentingan pribadi tanpa memikirkan dampak pada keuangan perusahaan.
Anggaran Rp 1,6 miliar ini digelontorkan untuk biaya operasional dari seluruh Dewas untuk melakukan pengawasan pengelolaan PDAM Tirtanadi atas adanya keluhan dari masyarakat.
Setiap dewas di PDAM Tirtanadi ini mendapatkan tambahan anggaran ratusan juta untuk melakukan pengawasan.
Akan tetapi dugaan pengawasan tidak ada dilakukan, dan anggaran tersebut masuk ke kantong pribadi masing-masing Dewas.
Biaya miliaran rupiah ini dianggarkaan dari tahun 2022 hingga 2023 berdasarkan SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/85/KPRS/2022 dan keputusan dari Direksi Perumda Tirtanadi Prov Sumut Nomor 10/DIR’UMM/2022.
Dari hasil penelusuran badan pemeriksa, tidak ditemukan bukti penggunaan biaya operasional dari anggaran Rp 1,6 miliar yang sudah digelontorkan tersebut.
Dugaannya, anggaran ini sengaja digelontorkan untuk menambah pemasukan alias difiktifkan oleh Direktur PDAM dan para Dewas.
Penganggaran biaya operasional ini juga berlawanan dengan peraturan Kementerian Dalam Negeri tentang penghasilan dan jasa pengabdian di PDAM Tirtanadi.
Kaperwil Sumatera Utara Mediaholongpapua.com , meminta aparat penengak hukum (APH) untuk segera turun melakukan pemeriksaan terhadap dugaan kegiatan fiktif di PDAM Tirtanadi ini.
Menurutnya, tidak masuk akal anggaran digelontorkan tapi tidak dilengkapi dengan bukti kegiatan.
“Ini sudah tidak masuk akal, APH harus segera turun dan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan kegiatan fiktif di PDAM Tirtanadi ini,” kata Kaperwil Sumut Mediaholongpapua.
Kaperwil Sumut Mediaholongpapua.com juga mengatakan, setiap kegiatan yang dianggarkan harus memiliki bukti dari pekerjaannya.
Jika tidak didukung dengan bukti, menurutnya perihal ini sudah mengarah ke tindakan korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum terkait.
“Tidak ada kegiatan yang sumber dananya dari Pemerintah tidak dilengkapi bukti, tidak adanya bukti dari kegiatan ini jelas sudah mengarah ke dugaan korupsi, di mana kegiatan tersebut difiktifkan,” jelasnya.
Andi juga mengatakan, penambahan anggaran untuk kegiatan Dewas dalam melakukan pengawasan dan monitoring ini dianggap membebankan keuangan PDAM Tirtanadi.
“Mereka kan sudah mendapatkan gaji dan sejumlah tunjangan yang ada, masa untuk pengawasan dan monitoring harus ada penambahan biaya lagi, ini kan sudah membebankan keuangan dari PDAM Tirtanadi,” ucapnya.
Apalagi, anggaran yang dikucurkan senilai miliaran rupiah setiap tahunnya untuk kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh masing-masing Dewas.
Dirinya mendesak APH untuk turun dan membongkar dugaan korupsi yang sudah berakar di PDAM Tirtanadi.
“Kita mendesak pihak APH agar segera turun dan membongkar segala bentuk dugaan korupsi yang sudah berakar di perusahaan daerah ini. Setiap tahun kita selalu mendengar hal-hal yang tak masuk akal terjadi di PDAM Tirtanadi,” jelasnya.
Jikalau APH tidak segera turun, menurutnya penengak hukum di Sumut terlalu nyaman dan tak mau menangkap para oknum-oknum yang menggerogoti uang negara.
PEWARTA:TIM