DIDUGA Kejari Batubara dan Kejatisu Belum Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi Rp 10 M Disdik Batubara Tahun 2020 - 2021

 



BATUBARA :(MHP.COM) Sumatera Utara

Kasus dugaan korupsi Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara senilai Rp 10 miliar lebih pada tahun 2020-2021 yang menyeret nama Kadis Kominfo Dr ISS atas laporan pengaduan masyarakat Komunitas Peduli (Kompi) Kabupaten Batubara sedang dilakukan pemeriksaan KejaksaanNegeri Batubara. 

Kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Batubara kini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi - saksi,,demikian disampaikan saat di konfirmasi klik7tv. co. Id lewat telepon seluler kepada Kasie Intel Kajari Batubara Doni Harahap jumat ( 10/11)

Lanjut Doni Surat Perintah Penyeledikan ditetapkan pada bulan oktober 2023 .

Laporan pengaduan itu telah dilayangkan oleh Kompi Kabupaten Batubara ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut, pada 28 Agustus 2023) lalu. Pejabat ISS adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Batubara yang tersandung atas dugaan kasus penyelewengan anggaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara pada tahun 2020 - 2021 tersebut.

Selanjutnya Doni menyatakan sementara ini penyelidikan masih di tahap beberapa saksi - saksi .Penyelidikan terhadap saksi - saksi guna pengkumpulan bukti - bukti. 

Disinggung penyelidikan terhadap terlapor Kasie intel Kejari Batubara mengatakan setelah adanya pengumpulan bukti - bukti, maka akan dilakukan tindak lanjut pemeriksaan terhadap terlapor, " pungkasnya. mengungkap kasus dugaan korupsi Dinas Pendidikan Batubara secara transparan tanpa harus ditutup-tutupi sehingga masyarakat mengetahui akan kebenarannya dengan bukti-bukti sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Jangan ada tebang pilih terhadap kasus hukum di instansi pemerintah baik di kabupaten atau di provinsi. Hukum harus tegas dan tanpa intervensi dari pihak manapun. Petinggi di Kejari Batubara jangan terlibat menerima suap dari pejabat yang sedang diperiksa penyidikan," ujarnya. 

Sebelumnya, Koordinator Kompi Batubara M. Syafii mengatakan, kasus dugaan korupsi yang melibatkan ISS terjadi pada 57 item proyek pengadaan barang dan jasa, dimana mantan Kadisdik itu sebagai Penanggung Jawab mutlak Anggaran (Pengguna Anggaran) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pelaksanaan Proyek Disdik Kabupaten Batubara tahun Anggaran 2020 dan 2021, dengan kerugian negara sebesar Rp.10.848.214.017.

Selain itu, mereka menyebutkan ISS terlibat sekitar 57 kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Barang dan Jasa, dengan rincian 4 kegiatan tahun 2020 dan 53 kegiatan tahun 2021 pada Dinas pendidikan Batu Bara.


“Dari total realisasi dana Dinas Pendidikan sebesar Rp 618,1 miliar pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021, ada sekitar 57 kegiatan proyek dengan nilai total sebesar Rp 10.848.214.017 yang mengaitkan nama saudara ISS yang telah kami laporkan di Kejati Sumut,” ungkapnya.

Adapun modus operandi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh ISS, sebut Syafi’i, yakni melaksanakan kegiatan tidak seperti dalam laporan pertanggungjawaban yang sebenarnya.

“Besar dugaan dari realisasi dana Dinas Pendidikan Batubara sebesar Rp 315.723.675.676,00 Tahun Anggaran 2020 dan sebesar Rp 302.430.684.250,00 pada tahun 2021 yang dilaksanakan dengan mengaitkan nama ISS sebagai PPK terdapat sebanyak 57 proyek senilai Rp 10.848.214.017 yang kami curigai hanya sebatas pencatatan manipulasi dokumen, diduga dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan sejumlah korporasi yang sudah ditentukan,” jelasnya.

Aktivis Kompi Batubara ini juga memaparkan, kuat dugaannya bahwa oknum pejabat tersebut selain merupakan Pengguna Anggaran sekaligus PPK menyetujui pembayaran/pencairan pelaksanaan puluhan proyek tersebut.

“Kami duga oknum tersebut sudah mengetahui bahwa pekerjaan itu tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang diisyaratkan dalam kontrak pekerjaan,” jabarnya.

Lebih lanjut, Syafii juga 

menuturkan, mantan oknum pejabat Disdik Batubara yang sekarang menduduki posisi penting di Kominfo Sumut itu diduga menetapkan HPS dalam perencanaan tidak didasarkan pada survey harga riil.

“Kuat dugaan kami bahwa pihaknya memudahkan penyedia melakukan mark up harga dengan harapan keuntungan ganda,” terangnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengingatkan Kajati Sumut agar memerintahkan Asisten Intelijen melakukan pra penyelidikan dan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terhadap 57 proyek tersebut.

“Serta memanggil oknum ISS beserta PPTK-nya, dan menghadirkan dokumen kontrak, SP2D, KAK, RAB dan SPJ terkait realisasi 4 kegiatan 2020 dan 53 kegiatan 2021 yang kami maksud,” tegasnya.

Ia juga mendesak BPK maupun BPKP Sumut menggelar audit investigatif guna pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah dilaporkan.

“Selanjutnya, laporan yang telah kami layangkan di PTSP kejatisu itu, juga telah kami tembuskan pada komisi pemberantasan korupsi, dan Jaksa agung muda pengawas Kejagung, agar kasus ini benar-benar diperiksa secara serius dan profesional,” ungkapnya.

TIM

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال