Gudang Tampa Papan Nama Tampung Kayu Diduga Ilegal

 


Sorong:(mhp.com) Papua Barat Daya 

Wow....lagi lagi Marakanya penebangan liar yang dilakukan oleh pengusaha kayu sepertinya tidak mendapat tanggapan serius dari pihak Aparat penegak hukum baik dari Gakkum kepolisian atau TNI 

Seolah-olah penebangan liar di hutan Papua mendapat perlindungan dari oknum yang tidak bertanggung jawab, padahal aturan mengenai pengelolaan hasil hutan

ijinya jelas, dokumen utama dalam pengelolaan hasil hutan kayu meliputi izin usaha dan surat keterangan sahnya hasil hutan

(SKSHHK) yang juga dikenal sebagai S-PHL atau S-Legalitas bukti pengakutan kayu. selain itu, ada dokumen seperti laporan hasil cruising dan laporan hasil produksi kayu ( LHP – kayu), sedangkan dokumen yang lengkap adala : Izin usaha, LHP, (SKSHHK/S-PHL, SKAU, IPK dan IPH, Sabtu (19/04/2025)

Hasil hutan yang banyak membuat para pengusaha kayu tergiur semakin menggila untuk melakukan pengelolaan kayu secara menjadi Sabtu (19/04/2025)

"Saat ini tim Instevigasi kami menemukan gudang yang menampung kayu pacakan dengan ukuran expor, tim instevigasi kami kemudian mencari informasi terkait kepemilikan gudang yang terletak di Jl. Osok Kab. Sorong,

Bahkan Awak media ke salah satu masyarakat yang enggan menyebutkan namanya, memberikan No hp pemilik kayu, awak mediapun coba menghubungi Jeri,

dalam Pesan singkat Whatshapp, Jeri mengaku, “gudang itu miliknya dan disewa dari salah satu oknum polisi

Kepada awak media ketua Ormas Pemuda Tri Karya, J. Ragho  Angkat bicara,”kami berharap pihak kepolisian segera membuat polis line,

serta memproses pimilik kayu, agar menjadi efek jerah bagi pengusaha yang lain., “Jelas James.

By.hp.yos.ika.



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال