Pernyataan Dari Seorang Kasi Humas DPRD Telah Menyalahi Aturan, Wartawan Senior Efendy Naibaho: Copot Jabatan Sekretaris DPRD Kota Medan

 


Kota Medan (mhp.com) Sumatera Utara

Menyikapi pemberitaan terkait adanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus menjabat Kasi Humas Media DPRD Kota Medan, Ika Safitri pihaknya menyarankan untuk kerjasama mendapatkan “Kue“ (uang kliping berita dan advertorial) kepada para wartawan unit harus disetujui oleh kordinator wartawan, kemudian memberi rekomendasi kepada bagian Humas, wartawan senior Efendy Naibaho angkat bicara, dengan tegas mengatakan Sekretaris DPRD Kota Medan M. Ali Sipahutar, S.S.T.P., M.A.P segera dicopot dari jabatannya.

Alasan Efendy Naibaho minta diganti atau dicopot dari jabatannya sebagai Sekwan, karena tidak cakap dalam melaksanakan tugas membantu kegiatan DPRD Kota Medan yang salah satunya meliputi pelaksanaan informasi.

“Tidak ada aturan yang mengatur harus mendapat persetujuan melalui rekomendasi kordinator grup wartawan, atas dasar inilah Wali Kota Medan bersama Ketua DPRD segera mencopot jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Medan, sebab masih banyak lagi yang lebih baik dan amanah,”tegas wartawan senior bung Efendy Naibaho kepada mediaholongpapua.com Rabu (16/4/2025).


Tidak hanya itu, semua pihak harus menyadari bahwa, pernyataan Kasi Humas Media DPRD Kota Medan yang secara tidak langsung telah mewakili Sekwan DPRD Kota Medan, pernyataannya itu tidak sesuai asas Trias Politica, Saya tegaskan jangan wartawan sesama wartawan dibenturkan, sebab peran pers sebagai Pilar Keempat Demokrasi berfungsi kontrol sosial dan informasi yang bebas.

Selain itu, Bung Efendy meminta kepada organisasi profesi Pers untuk membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) guna menggali kebenaran informasi.

Disamping itu, Efendy Naibaho sesalkan istilah wartawan unit, menurutnya kebebasan pers diakui secara universal sebagai hak asasi manusia, pengakuan tersebut ada pasal 28F NRI UUD 1945 dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi.

Namun kata Efendy Naibaho, seorang wartawan selaku pencari berita tentu tidak hanya sekadar tahu menulis dan melaporkan suatu kejadian saja, lebih daripada itu, wartawan adalah penyambung aspirasi masyarakat.

Seharusnya, Humas itu hanya bertugas mendata sesuai ketentuan Sekretariat DPRD Kota Medan, selanjutnya segala informasi harus jelas pengirimannya, bisa melalui via email dan atau ke nomor WhatsApp para pemimpin media.

Kedepan supaya tidak ada polemik atau gaduh, “wartawan dibenturkan sesama wartawan”, Efendy Naibaho yang juga mantan anggota DPRD Sumut dua periode, menyarakan agar Wartawan Unit DPRD Kota Medan membentuk Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

Hp.R..s.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال